Tag: Gusti Agung Mirah Lestari
Terdakwa Nova Sandi yang merupakan pacar korban pun sempat menyatakan penyesalan. “Saya menyesal,” ujarnya sambil berjalan menuju sel tahanan.
DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, dua terdakwa yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, dan rekannya Rahman, 28, mengajukan pledoi alias pembelaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta.
Dalam tuntutan, terdakwa Nova Sandi dan Rahman (berkas terpisah) lolos ancaman hukuman pembunuhan berencana.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 24 Jan 2025 Kasus Dugaan Korupsi KONI Gianyar Masih P-19
-
Denpasar 24 Jan 2025 Bendahara BUMDesa Asem Manis Ditahan
-
Badung 23 Jan 2025 375 Ternak Sapi di Badung Tervaksinasi PMK
-
-
Tabanan 23 Jan 2025 Cuaca Ekstrem, Polres Tabanan Siaga Bencana
-
-
Gianyar 23 Jan 2025 Satu Pangkalan Dicabut Izinnya
-
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)