Tag: Gusti Agung Mirah Lestari
Terdakwa Nova Sandi yang merupakan pacar korban pun sempat menyatakan penyesalan. “Saya menyesal,” ujarnya sambil berjalan menuju sel tahanan.
DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, dua terdakwa yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, dan rekannya Rahman, 28, mengajukan pledoi alias pembelaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta.
Dalam tuntutan, terdakwa Nova Sandi dan Rahman (berkas terpisah) lolos ancaman hukuman pembunuhan berencana.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 23 Dec 2024 Denpasar Dikepung Belasan Bencana Alam
-
Denpasar 23 Dec 2024 Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB
-
-
Tabanan 22 Dec 2024 Tanah Longsor Hantam Perumahan
-
-
-
-
Buleleng 21 Dec 2024 Dinsos Temukan 140 KK Miskin Tercecer
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.