Tag: Gusti Agung Mirah Lestari
Terdakwa Nova Sandi yang merupakan pacar korban pun sempat menyatakan penyesalan. “Saya menyesal,” ujarnya sambil berjalan menuju sel tahanan.
DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, dua terdakwa yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, dan rekannya Rahman, 28, mengajukan pledoi alias pembelaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta.
Dalam tuntutan, terdakwa Nova Sandi dan Rahman (berkas terpisah) lolos ancaman hukuman pembunuhan berencana.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)